Fox Hole Bento n Ville

Kapal Induk AS USS Nimitz Melintasi Perairan Indonesia: Penjelasan TNI

 

 

 

Lintasan Kapal Induk AS di Perairan Indonesia

 

Kapal induk Amerika Serikat, USS Nimitz (CVN-68), baru-baru ini melintasi perairan Indonesia, termasuk Laut China Selatan, Selat Singapura, dan Selat Malaka, sebelum melanjutkan pelayarannya ke Samudra Hindia. Perjalanan ini memicu perhatian publik setelah video kapal tersebut beredar luas di media sosial. TNI Angkatan Laut memastikan bahwa kapal tersebut melaksanakan hak lintas transit sesuai dengan hukum internasional.

 

 

 

Tanggapan TNI terhadap Kehadiran Kapal Induk AS

 

Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) melalui Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI terus memantau setiap aktivitas pelayaran asing di wilayah yurisdiksi nasional. Meskipun USS Nimitz sempat mematikan transponder dan berhenti mengirimkan data lokasi, TNI tetap menjaga kesiapsiagaan dan melakukan koordinasi antar satuan terkait untuk memastikan stabilitas dan keamanan wilayah laut Indonesia.

 

 

 

Konteks Hukum Internasional dan Hak Lintas Transit

 

Menurut Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, hak lintas transit di Selat Malaka dan perairan internasional lainnya diakui sebagai hak bebas bagi kapal asing. Selama melaksanakan hak ini, kapal asing tidak memerlukan izin dari negara pesisir, namun tetap harus mematuhi hukum internasional dan tidak melakukan kegiatan yang merugikan keamanan negara tersebut. TNI menegaskan bahwa kehadiran kapal asing di perairan Indonesia tetap diawasi untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.